Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum dalam Pengendalian Harga Beras Nasional

- Pewarta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, (Dok. Tim Media Prabowo)

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, (Dok. Tim Media Prabowo)

APA jadinya jika kebutuhan pokok rakyat dikuasai segelintir orang yang mengejar untung besar?

Presiden RI Prabowo Subianto menjawabnya tegas: tidak akan ada yang kebal hukum, seberapa pun besar kekuasaan atau kekayaan yang dimiliki.

Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jumat (15/8/2025), Prabowo menegaskan komitmennya melindungi rakyat dari praktik bisnis yang merugikan kepentingan umum.

Ia menyatakan bahwa pelaku usaha besar yang mencoba memanfaatkan kelangkaan atau gejolak harga untuk menimbun kebutuhan pokok akan berhadapan langsung dengan hukum.

“Jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa berpindah seenaknya, kami tidak gentar dengan kekayaanmu,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Sanksi Berat Menanti Penimbun Barang Kebutuhan Pokok di Tengah Gejolak Harga

Mengacu pada UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbunan kebutuhan pokok dapat dipidana hingga lima tahun penjara.

Selain pidana, pemerintah juga berwenang mengenakan denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelanggar aturan perdagangan kebutuhan pokok di pasar domestik.

“Kami akan sita yang bisa kami sita, kami akan selamatkan rakyat dari mereka yang serakah dan menipu,” tegas Prabowo.

Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Wajib Dikuasai Negara

Prabowo mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.

Ia menyebut prinsip ini sebagai warisan para pendiri bangsa seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Sutan Sjahrir yang patut dijalankan sepenuhnya.

“Saya yakin mereka berada di atas kebenaran, dan kita wajib melanjutkan perjuangan ini,” katanya.

Izin Khusus untuk Penggilingan Beras Skala Besar Demi Jaminan Akses dan Kualitas

Dalam kebijakan baru, pemerintah akan mewajibkan usaha penggilingan beras skala besar untuk mengantongi izin khusus sebelum beroperasi di pasar domestik.

Aturan ini bertujuan memastikan beras tersedia dengan takaran tepat, kualitas baik, dan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Yang besar silakan pindah ke bidang lain, jangan bermain di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” ucap Prabowo.****

Berita Terkait

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Kuatkan Nilai Integritas dalam Sistem Organisasi Pertahanan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Mewujudkan Kota Asri Berkelanjutan
Setelah 7 Hari Demo, SBY Ajak Jaga Dialog dan Optimisme Demi Indonesia Maju
Industri Beras Premium Diuji, Satgas Pangan Temukan Menir di Produk Ternama
Kekayaan Triliunan Rupiah Prabowo Bikin Rakyat Terbelalak
Logo BGN Hanya untuk Kegiatan Resmi, Bukan untuk Promosi SPPG
Pencarian Riza Chalid di Malaysia dan Singapura Hadapi Tantangan Ekstradisi
Kejagung Kaji Status Buron Riza Chalid yang Mangkir di Singapura

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:43 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Kuatkan Nilai Integritas dalam Sistem Organisasi Pertahanan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Mewujudkan Kota Asri Berkelanjutan

Selasa, 9 September 2025 - 06:57 WIB

Setelah 7 Hari Demo, SBY Ajak Jaga Dialog dan Optimisme Demi Indonesia Maju

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:27 WIB

Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum dalam Pengendalian Harga Beras Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Industri Beras Premium Diuji, Satgas Pangan Temukan Menir di Produk Ternama

Berita Terbaru