APA jadinya jika kebutuhan pokok rakyat dikuasai segelintir orang yang mengejar untung besar?
Presiden RI Prabowo Subianto menjawabnya tegas: tidak akan ada yang kebal hukum, seberapa pun besar kekuasaan atau kekayaan yang dimiliki.
Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jumat (15/8/2025), Prabowo menegaskan komitmennya melindungi rakyat dari praktik bisnis yang merugikan kepentingan umum.
Ia menyatakan bahwa pelaku usaha besar yang mencoba memanfaatkan kelangkaan atau gejolak harga untuk menimbun kebutuhan pokok akan berhadapan langsung dengan hukum.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
“Jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa berpindah seenaknya, kami tidak gentar dengan kekayaanmu,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Sanksi Berat Menanti Penimbun Barang Kebutuhan Pokok di Tengah Gejolak Harga
Mengacu pada UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbunan kebutuhan pokok dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
Selain pidana, pemerintah juga berwenang mengenakan denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelanggar aturan perdagangan kebutuhan pokok di pasar domestik.
“Kami akan sita yang bisa kami sita, kami akan selamatkan rakyat dari mereka yang serakah dan menipu,” tegas Prabowo.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Wajib Dikuasai Negara
Prabowo mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.
Ia menyebut prinsip ini sebagai warisan para pendiri bangsa seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Sutan Sjahrir yang patut dijalankan sepenuhnya.
“Saya yakin mereka berada di atas kebenaran, dan kita wajib melanjutkan perjuangan ini,” katanya.
Izin Khusus untuk Penggilingan Beras Skala Besar Demi Jaminan Akses dan Kualitas
Dalam kebijakan baru, pemerintah akan mewajibkan usaha penggilingan beras skala besar untuk mengantongi izin khusus sebelum beroperasi di pasar domestik.
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
Aturan ini bertujuan memastikan beras tersedia dengan takaran tepat, kualitas baik, dan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Yang besar silakan pindah ke bidang lain, jangan bermain di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” ucap Prabowo.****






